Salah satu syarat untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi adalah telah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Sekolah Menengah Atas (disingkat SMA) adalah Sepadan dengan Senior High School atau High School dalam bahasa inggris di luar negeri. SMA merupakan jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) (atau sederajat). Sekolah menengah atas (SMA) ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.

https://pbs.twimg.com/media/DsAYvZyU4AA0HFW.jpg
Siswi Cantik Pelajar SMA Berjilbab

Usia Pelajar SMA
Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah - yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun - meskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

https://pbs.twimg.com/media/CuC3CyxVIAEULK9.jpg
Para Pelajar SMA Sedang Belajar di Ruangan Kelas

Penyelenggaran Pendidikan SMA
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan provinsi.